Berawal dari Tawuran, 2 Terdakwa Lempari Rumah Warga dengan Batu dan Bom Molotov Divonis 18 Bulan

terdakwa pengrusakan rumah

topmetro.news – Dua terdakwa pengrusakan rumah salah seorang warga di Jalan Speksi Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (26/8/2021), di Cakra 5 PN Medan masing-masing memperoleh vonis 18 bulan penjara.

Vonis terhadap Juliandi alias Yandi (20) dan Gregor (bukan nama sebenarnya), sesama warga Jalan Young Panah Hijau Gang Bambu, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing lewat sambungan elektronik dalam jaringan (daring).

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah-red), menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana ancaman pidana yang ada pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Dakwaan primair, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Baik ya terdakwa (Juliandi). Saudara terbukti bersalah ikut melempari rumah korban pakai batu sama bom molotov. Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, 1 tahun dan 6 bulan. Kawanmu juga tadi (terdakwa Gregor) tadi juga diputus segitu. Macam mana? Kamu terima atau nggak putusan itu?” kata Denny.

Kemudian Juliandi pun menjawab, bahwa ia menerima vonis tersebut.

Lempar Rumah

Sementara pantauan awak media, hakim ketua tampak tertegun membaca berkas terdakwa yang masa penahanannya hampir habis.

Tak sampai 1 jam, agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi, terdakwa, pembacaan inti amar tuntutan dan vonis pun selesai terlaksana.

Lewat sambungan daring dari Kantor Kejari Belawan, saksi korban Maulida menerangkan, beberapa warga melempari pagar dan rumahnya dengan batu serta bom molotov. Dinding rumahnya di Jalan Jalan Speksi Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan juga ikut kena lempar.

Sementara JPU dari Kejari Belawan dalam dakwaannya menguraikan, Senin (22/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB, terjadi tawuran antarwarga Jalan Pekong dengan Jalan Yong Panah Hijau.

Terdakwa bersama teman-temannya melihat salah seorang warga Jalan Pekong berlari ke arah belakang rumah korban, Maulida. Karena tidak mau keluar, warga yang tersulut emosi kemudian melempari pagar dan sampai mengenai rumah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment